You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pelanggar OTT Sampah di Muara Angke Disanksi Denda Rp 5 Juta

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. 

Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, penindakan diawali dari tertangkapnya dua warga yang kedapatan membuang 20 karung sampah tempurung kelapa ke Depo Sampah Muara Angke, Kamis (29/11) dinihari oleh Satpel LH Kecamatan Penjaringan.  

Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah di Dermaga Marina

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 20 karung tempurung kelapa. Mereka melanggar waktu membuang sampah di luar jadwal pembuangan," ujarnya. 

"Yang bersangkutan, kami kenakan sanksi denda wajib bayar sebesar Rp 5 juta. Ia juga harus mengurus perizinannya dan tidak boleh mengulangi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6278 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3831 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3122 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2985 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1608 personFolmer